Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menjadi subjek ASN yang dipindah. Suharmen menjelaskan, PPPK belum termasuk dalam subjek perpindahan ASN ke IKN karena PPPK terikat kontrak perjanjian kerja di instansi masing-masing.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. Namun, tidak semua PNS di instansi pusat akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena ada sebagian PNS di instansi pusat yang ditugaskan di daerah. Untuk PNS yang berada di daerah akan tetap ditempatkan di kantor wilayah.