Jumlah daerah yang menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun ketujuh Kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain peningkatan menjadi Level 4, juga terjadi peningkatan dari Level 2 menjadi Level 3, dari yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.