Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, yaitu pada 1-7 Maret 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, selama seminggu ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.