Respons Kehadiran Teknologi Digital, Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Media dan Metaverse

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong media agar lebih berdaya dan memberdayakan masyarakat, dan merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, dan 5G.

Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Pengesahan UU tersebut dapat mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media penyiaran.

Pemerintah akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia dan akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility. Penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain seperti Austalia dan Kanada.

Search