Kantor Staf Presiden mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kendati peraturan perundangan sudah diteken, ia mengatakan pembangunan secara resmi belum bisa dilakukan. Pemerintah harus lebih dulu menunggu selesainya sejumlah aturan turunan yang menjadi landasan kegiatan-kegiatan di ibu kota baru yang bernama Nusantara itu.