Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diajukan sejumlah kalangan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. Pengajuan itu juga disebut sah bagi yang tak setuju dengan pengesahan UU IKN. Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Gugatan soal IKN ke MK adalah hak konstitusional jadi ini langkah tepat dan sahih bagi yang kontra terhadap UU IKN,” ujar Herry kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Herry menuturkan jika gugatan yang diajukan benar, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan substansi dan lebih mengutamakan solusi konkret. Lagipula poin-poin dari Judicial Review ini adalah bentuk kritis yang konstruktif agar Pemerintah dan DPR memperhatikan kelemahan dari UU IKN serta persiapan yang matang soal ini. (HRD)