Perlu Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Artikel Bapak Soekarwo, Anggota Wantimpres dimuat pada harian Jawa Pos tanggal 14 Juli 2021 dengan judul “Perlu Segera Bentuk Badan Pangan Nasional”.

Problem harga gabah dan stok beras selalu menjadi masalah berulang setiap tahun. Petani sering menerima harga gabah kering panen (GKP), harga gabah kering giling (GKG), harga beras utamanya beras premium  di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga pasar. Di sisi lain, isu terkait impor beras untuk kebutuhan stok juga menjadi masalah klasik yang berulang hampir setiap tahun.

Sepanjang panen bulan Juni dan minggu pertama Juli 2021, secara umum harga gabah kering panen (GKP) di tingkatan petani masih di bawah HPP  Rp4.200 atau  turun 8% dari HPP. Untuk gabah kering giling (GKG) HPP di penggilingan Rp5.250 dan di Gudang Bulog Rp5.300 per kilogram  dan secara umum penurunan GKG sekitar 14% di bawah HPP. Sementara untuk harga beras premium di bawah harga pasar Rp11.500 per kilogram dan secara umum penurunan harga beras premium  sebesar 16 % dari harga pasar.

Di lain pihak, para pelaku penggilingan membatasi pembelian gabah petani  sebab pemilik penggilingan kesulitan dalam melakukan  pengeringan atau dryer karena kandungan kadar  air pada gabah  sebelum penggilingan rata-rata antara 23 persen sampai dengan 31 persen.

Kondisi empirik yang berulang hampir setiap tahun ini, menunjukkan bahwa ada masalah transformasi teknologi pasca-panen yang harus dibenahi. Transformasi teknologi ini utamanya perlu dilakukan di off farm yaitu pengeringan/dryer, penggilingan/rice miling unit, mesin pengemas packing hampa udara, dengan spesial pembiayaan murah seperti kredit usaha rakyat (KUR­).

Perum Bulog  mengakui di tengah upaya penyerapan beras hasil panen petani muncul data tentang penurunan harga gabah dan beras di sebagian besar daerah-daerah sentra penghasil padi  sebagai akibat melimpahnya pasokan gabah dan beras dari hasil panen sebelumnya.

Sementara itu, stok gabah dan beras  masih banyak, maka perlu hilirisasi utamanya di beras,  baik lewat pasar murah maupun distribusi kepada kelompok orang miskin dan miskin baru.  Dalam hilirisasi pasar murah dan murah sekali, kerugian Perum Bulog harus disubsidi oleh pemerintah melalui APBN karena pembiayaan operasional Bulog merupakan pinjaman dari perbankan.

Upaya di on farm dan off farm

Problem rendahnya harga gabah petani dan ketersediaan stok beras yang aman bagi lebih dari 270 juta penduduk Indonesia harus dicari solusinya dari hulu maupun hilir. 

Dari sisi on farm terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh.  Pertama, menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian seperti bibit, benih,  pupuk, obat-obatan, dan saprodi lainnya melakukan mekanisasi pertanian. Kedua, pemerintah perlu menerapkan manajemen pengairan dengan metode satu sungai dengan satu manajemen. Ketiga, perlu diwujudkan research (riset) dan development (R&D) setiap tahun untuk menghasilkan inovasi bibit baru dengan minimal dua varietas unggul (one year two innovation).

Dari sisi off farm terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu ditempuh.  Pertama, diperlukan gudang penyimpanan beras yang layak sehingga jauh dari hama seperti tikus  dan aman dari perubahan cuaca.  Kedua, pemerintah perlu memfokuskan pembiayaan/KUR di beras. Upayanya dengan menjadikan setiap gabungan kelompok tani yang memiliki lahan 200 hingga 300  hektar  ke dalam   koperasi tani. Pembiayaan KUR Rp 500 juta bagi setiap koperasi tani diberikan untuk membeli alat-alat pertanian seperti seperti rice transplanter, combine harvester, dryer, power thresher, corn sheller dan rice milling unit, traktor dan pompa air. Pinjaman diberikan dengan bunga 6% atau di bawah 6% dan mampu mengembalikan pinjaman dalam lima tahun (bankable). Ketiga, untuk mendorong gairah petani menanam padi perlu ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) yang realistis. Keempat,  memanfaatkan teknologi digital dengan mendorong petani menjual berasnya secara e-commerce dan market place.

Peran Strategis Badan Pangan Nasional

Selain upaya di on-farm dan off-farm, terobosan penting yang perlu dilakukan ke depan adalah membentuk Badan Pangan Nasional.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengamanatkan pendirian Badan Pangan Nasional yang menemukan momentumnya saat ini. Pendirian Badan Pangan Nasional ini juga menjadi bagian implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja khususnya terkait klaster pertanian.

Badan Pangan Nasional yang akan dibentuk berfungsi sebagai regulator kebijakan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.  Untuk itu, kami mengusulkan sejumlah hal terkait pembentukan Badan Pangan Nasional.  Pertama, Badan Pangan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan sebagai regulator pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.  Kedua, Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala dan dibantu Sekretariat Utama bersama sejumlah Deputi.  Ketiga, Deputi-Deputi di Badan Pangan Nasional menjadi regulator kebijakan pangan yang bisa menugaskan Bulog dan BUMN Klaster  Pangan sebagai operator pangan. Keempat, Bulog yang menjadi operator berperan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) operasional pangan.  Kelima, Inspektorat atau pengawas di Badan Pangan Nasional bekerja untuk mengawasi Bulog sebagai operator.   Keenam, Badan Pangan Nasional bisa bekerjasama dengan petani sebagai tugas fungsional  dengan memberi penugasan kepada Bulog maupun BUMN Klaster Pangan yang menjadi operator kebijakan pangan.  Ketujuh, Komoditi Pangan yang menjadi tugas Badan Pangan antara lain: beras; jagung;  kedelai;  gula konsumsi;  bawang merah dan putih; telur unggas; daging sapi dan kerbau; daging unggas; dan cabai. Komoditi lainnya bisa ditangani  mengikuti instruksi  Presiden.


Search