Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku kepolisian berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 soal jabatan polisi di kementerian.
Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi. Aturan itu mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku kepolisian berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 soal jabatan polisi di kementerian.
Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi. Aturan itu mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Sejumlah pihak menilai Perpol yang ditelurkan Listyo itu melanggar putusan MK yang menyatakan kiprah polisi aktif di jabatan sipil melanggar konstitusi.
