Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena MK dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.
NasDem juga mendesak DPR menertibkan cara MK. Khususnya dalam memahami norma konstitusi. “Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” ujar Rerie. MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.