Presiden Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut di Tangerang Diusut Tuntas

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan agar permasalahan pagar laut diusut secara tuntas. Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sakti menyampaikan ke Presiden Prabowo bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut. Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Sehingga pemerintah akan menindaklanjuti dan mencari tahu siapa pelaku yang memasang pagar tersebut hingga tuntas.

Search