KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Berikut Seluk Beluk Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas maupun instansi asal kedua tersangka tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia. “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pernyataan ini disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Rudi menjelaskan bahwa dari kantor BI, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” kata Rudi.

Search