Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi penembak siswa SMK itu pun dipindah tempat penahanannya. Sebelumnya dia ditahan dengan status penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan sebelumnya Aipda Robig menjalani patsus selama proses sidang etik. Sidang etik yang digelar pada Senin (9/12) lalu telah memutuskan Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan disanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Artanto mengatakan hingga Selasa lalu sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig. Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan keluarga dan teman Gamma serta pihak lainnya yang juga terkait dalam kasus penembakan tersebut. Artanto menyampaikan, dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aipda Robig telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12). Atas sanksi itu, Aipda Robig menyatakan banding, dan diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan.