Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim dan Irwasum Irjen Dedi Prasetyo pergi ke Sumatera Barat untuk memantau langsung situasi penanganan kasus polisi tembak polisi di kawasan Mapolres Solok Selatan.
Selain itu, kata dia, ada tim dari Bareskrim yang diterjunkan untuk melihat secara langsung penanganan dari sisi pidana kasus tersebut. Sandi mengatakan sesuai pernyataan Kapolri, anggota yang terlibat kasus itu bakal ditindak secara tegas.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polri juga bakal menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).