Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini disepakati melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Martin Manurung telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ di hadapan forum. Dia menyampaikan, Baleg telah mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum pada Senin, 18 November 2024. Berdasarkan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI, terdapat 34 daftar inventaris masalah (DIM). Adapun rinciannya adalah 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan substansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.
Dia juga menyampaikan materi muatan RUU DKJ yang telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam panja. Pertama, penyisipan empat pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71 UU DKJ. Keempatnya adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Kemudian, ada pula penambahan ayat 2 pada ketentuan Pasal 22D. Martin melanjutkan, seluruh fraksi telah menyetujui RUU DKJ untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.