Lagi, RUU Perampasan Aset Diabaikan DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut akan masuk Prolegnas 2025-2029. Doli menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.

Ia menjelaskan soal ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.

Selain itu, perlu pengkajian mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-undang yang juga memiliki semangat yang sama, seperti UU Tipikor dan UU TPPU.

Search