Komisi III DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Darurat Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online (judol) ini menjadi kedaruratan nasional. Berdasarkan data PPATK, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online sebanyak 4 juta orang dengan perputaran uang hingga 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.

Nasir mengatakan kepolisian sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Kemudian juga sudah ada penggerebekan terhadap para operator dan yang melindungi situs judi online. Namun, ia menilai upaya memberantas judi online tidak mudah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, PPATK sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum. “Diharapkan PPATK sebagai mitra kerja Komisi III itu bisa membangun kepercayaan publik juga bahwa mereka serius dan kemudian kita minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” pungkasnya.

Search