KPK Tegaskan Sahbirin Noor Masih Penerima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka. Hasil sidang praperadilan tidak berpengaruh terhadap aspek materil dalam pengurusan perkara. Tessa menjelaskan praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan dipastikan untuk Sahbirin.

KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin. Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

Search