Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 94.720 konten terkait judi online (judol). Hal itu disampaikan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Kemkomdigi, Syofian Kurniawan. Penindakan terkait judol itu, dilakukan Kemkomdigi terhitung sejak 9 hingga 11 November 2024. Upaya membabat habis praktik judol tersebut ditegaskannya sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi, Meutya Hafid.
“Sejak Sabtu (9/11) hingga Senin (11/11) 2024, kami telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online,” kata Syofian dalam keterangan resminya yang dikutip RRI.co.id, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dengan penambahan pemblokiran konten bermuatan aktivitas judi online itu, hingga kini pemerintah telah memblokir ratusan ribu konten judol. Langkah tersebut diungkapkan Syofian, akan terus dilakukan pemerintah tanpa pandang bulu.