Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usulan inisiatif DPR RI. Hasil rapat pembahasan revisi UU DKJ yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) hari ini pun akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
Setelahnya, lanjut Bob Hasan, DPR RI akan menunggu surat presiden (Surpres) untuk mulai membahas lebih lanjut revisi UU tersebut bersama pemerintah. Bob Hasan memastikan bahwa semua prosedur untuk merevisi UU DKJ bakal dilaksanakan.
Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal terkait penggunaan nomenklatur DKJ, untuk kepala daerah hingga anggota legislatif. Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.