Polisi menangkap sosok MN yang berperan sebagai penghubung dengan pihak bandar di kasus dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). MN diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. MN ditangkap di luar negeri Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran. Wira menerangkan usai menangkap MN, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM. Sosok DM ini di luar dari DPO yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Setiba di Jakarta, kedua tersangka yakni MN dan DM ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).