Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena diduga terkait dengan sengaja merekayasa rekening. Ivan mengatakan oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
Dia juga menyebutkan PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut. “Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya. Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan para pelaku tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Stevano Rizki Adranacus meminta PPATK memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat melindungi judi online. Dia menyinggung soal penangkapan pegawai Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi daring, kata dia, sangat memprihatinkan. Dia mengatakan negara saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi daring. Karena itu, dia meminta PPATK serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi daring.