Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Air dan Gondongan. Hal ini menyusul wabah yang melanda para pelajar SMPN 8 Tangerang Selatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, SE ini diterbitkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes. Ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, rumah sakit dan Puskesmas di Indonesia.
Aji mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas, rumah sakit, dan lainnya diimbau melakukan pemantauan dan surveilans. Kegiatannya secara ketat dan berjenjang kepada Dinkes kabupaten/kota, provinsi, serta kepada Dirjen P2P. Aji menyebut pemantauan tersebut melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC). Di mana laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) diaplikasi SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini & Respon).
Aji juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, idak berbagi peralatan mandi atau makan dengan penderita, serta menerapkan etika batuk, seperti menutup mulut dan hidung dengan tisu ketika batuk dan bersin.