MA tak Lindungi Hakim Terlibat Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam kasus suap perkara Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10).

Yanto mengatakan, pimpinan MA juga akan lebih intensif melakukan pembinaan ke para hakim. Dia menyebutkan pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.

Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.

Search