Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera meneken peraturan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Rifqi, dengan adanya aturan tersebut, target Prabowo untuk merampungkan pembangunan IKN dalam empat tahun lagi menjadi terukur.
Selain menerbitkan peraturan presiden pemindahan ibu kota, Rifqi menilai pentingnya perluasan kewenangan Otorita IKN tidak hanya sebatas sebagai pengelola. Menurut politikus NasDem ini, Otorita IKN dapat diberikan kewenangan dalam konteks melanjutkan pembangunan dan penataan infrastruktur. Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Rifqi menyatakan komitmen Komisi II untuk mengawasi kinerja lembaga tersebut. Sebab, kata Rifqi, pembangunan IKN tidak hanya menggunakan modal dari investasi, tetapi juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk itu, Rifqi dan anggota Komisi II lainnya akan meninjau proses pembangunan di IKN yang masih berlangsung saat ini. “Kami akan melihat bagaimana persiapan infrastruktur dan pengembangan kawasan IKN, baik yang didanai APBN maupun investasi atau non-APBN,” ujarnya.