3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31). Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya. “Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10) malam.

Mia menyebut, jika ketiga hakim itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, kata Mia, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.

Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni advokat bernama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Search