Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Terbaru untuk Kabinet Gemuk Prabowo

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara. Jokowi menandatangani undang-undang yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR itu. Regulasi itu resmi berlaku 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya. Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian. UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Begitu pula penghapusan pasal 10 dan pengubahan judul Bab VI.

Search