Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritisi besarnya proporsi aparat penegak hukum (APH) dalam deretan calon pimpinan atau Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 20 orang Capim, terdapat 9 orang yang berasal dari kalangan polisi dan jaksa.

Akademisi dan aktivis yang akrab disapa Uceng ini menyesalkan, jika mayoritas kandidat yang lolos menjadi pimpinan KPK justru dari kalangan penegak hukum. “Kesadaran itu yang gak pernah dipunya oleh Pansel (panitia seleksi),” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 15 September 2024 Menurut Uceng, terdapat paradigma keliru yang telah dipelihara sedari awal seleksi. Kekeliruan itu, kata dia, berupa pandangan bahwa di dalam KPK harus ada unsur polisi dan jaksa. Dia juga melihat gejala intervensi yang besar kepada Pansel dalam proses seleksi Capim KPK.

Salah satu risiko yang jadi kekhawatiran jika pimpinan KPK mendatang didominasi oleh polisi dan jaksa adalah soal independensi. Uceng mengatakan, kekhawatiran soal independensi tentu tidak hanya sekadar karena banyak capim asalnya dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Sebab, orang biasa juga tetap bisa berlaku tidak independen.

Search