Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah Kemenkumham untuk melimpahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilainya tepat termasuk melakukan perombakan besar supaya tidak terjadi lagi penempatan dan penaikan pangkat, penerimaan yang dikendalikan oleh sekelompok orang tertentu di sana sehingga bisa merusak mental para pegawai.
Pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejagung telah membentuk badan pemulihan aset. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (4/9).
Dalam perubahan tersebut dia menyampaikan jaminan alih fungsi ini tidak akan memberikan dampak negatif kepada seluruh pegawai Rupbasan.