Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pernah bertanya kepada pihak kepolisian soal alasan mereka belum bisa menangkap bandar judi online. Menurut dia, penangkapan pengendali judi online itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, tindakan penindakan terhadap bandar judi online menjadi wewenang aparat penegak hukum.
Sementara Kominfo berwenang untuk mencegah maraknya judol. Kominfo bertindak dengan mencegah ruang digital dijadikan platform judol dan menjaga sistem pembayaran dari aktivitas judol. “Sistem pembayaran di perbankan atau lainnya,” ucapnya. Dia mengaku optimistis bandar judi online di Indonesia, bisa segera ditangkap. Ia meminta kepada masyarakat agar bersabar menunggu kerja-kerja aparat dan pemerintah dalam memberantas judi online.
Budi juga meminta kepada masyarakat yang melapor perihal pelaku judi online ini tidak berspekulasi dengan melempar inisial ke publik. Ia mengatakan, semestinya pelaporan ke aparat penegak hukum itu disertai bukti-bukti valid. Budi menyatakan tidak mengetahui siapa sosok inisial T yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Benny Rhamdani sebagai pengendali judi online.