Polda Metro Tangkap 66 Tersangka Kasus Judi Online dalam 3 Bulan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka terkait kasus judi online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan puluhan orang itu ditangkap berdasarkan 14 laporan polisi yang diterima pihaknya.

Secara rinci, peran puluhan tersangka ini terdiri dari pemilik website, admin, customer service maupun pengelola rekening. Dalam kasus ini, Wira menyebut para tersangka ini setidaknya mengoperasikan 30 situs judi online. Di antaranya, Pokkawin, King1111, 200bett, Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, Joker King, pandekar388 dan lainnya. Wira juga mengungkapkan para tersangka ini menyediakan berbagai macam permainan yang bisa digunakan oleh para pemain. Antara lain, permainan slot, live casino, baccarat, Domino, tembak ikan, blackjack, poker roulette, judi olahraga dan lain-lain. Lebih lanjut, Wira juga membeberkan para pemain yang ingin bermain di situs-situs tersebut diwajibkan memiliki akun, dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli. Caranya, dengan mentransfer ke rekening, e-wallet, ataupun melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.

Atas perbuatannya, 66 tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Search