KKI Apresiasi BPOM Keluarkan Aturan Label BPA

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA). Organisasi nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen tersebut menganggap, pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen. Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.”  Menurut David, pemerintah wajib segera mensosialisasikan regulasi baru tersebut ke masyarakat luas. Menurut dia, pemerintah tak boleh puas sekadar mengeluarkan regulasi saja. “Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan,” kata David.

Dia menyebut, KKI menganggap, BPOM sebagai otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan perlu menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label BPA. Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.

Search