Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal bakal fokus pada tujuh komoditas. WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Kadin Yukki N. Hanafi mengatakan tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Yukki menuturkan pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal tidak hanya akan dimotori Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kadin. Satgas tersebut juga harus melibatkan kementerian, pihak terkait, hingga penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan produk impor ilegal adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Hal ini pun harus dilakukan secara bersama-sama. Ia mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran hukum, maka harus segera ditindak. Yukki bahkan telah menemukan indikasi penyelewengan itu.