Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai “salah alamat” atau salah sasaran. “Objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia bukan melanggar hukum, tapi melanggar kode etik. Jadi, ini objek perkaranya salah alamat,” kata Jimly ketika ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Ahad (7/7/2024).
Jawaban itu menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis (4/7/2024). Adapun dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis etik itu kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya. Akan tetapi, kata dia, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.
Menurut Jimly, itu adalah pernyataan yang tepat karena sejatinya objek perkara yang bisa diadili di PTUN adalah keputusan administrasi yang mengandung unsur hukum. Selain itu, kata Jimly, PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, gugatan Anwar di PTUN adalah salah alamat.