Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online. Rekening yang berpotensi dibekukan itu dicurigai berkaitan dengan judi online berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang ada di rekening, lanjut dia, dapat disita pemerintah jika tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.

Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening itu. Ia mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga berkaitan judi online. Namun, Hadi memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, satgas juga masih mendistribusi nama-nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat dari judi online. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak kementerian/lembaga. Satgas juga menerima permintaan dari sejumlah pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa pemda.

Search