Program Wajib Tapera Bakal Diundur, Menteri PUPR: Kenapa Harus Tergesa-gesa?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, program kewajiban mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikaji ulang. Dia juga menekankan, program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat. “Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?” ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Basuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. “Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat,” kata Basuki.

Search