Kemkominfo Mulai Kaji Pembentukan Dewan Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mengkaji pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong menyebut, pengkajian perlu dilakukan, sekalipun sudah mendapatkan masukan Unesco. “Betul ada masukan dari Unesco, tetapi kita harus mengkajinya lebih jauh. Apa yang perlu kita kaji, nomer satu tentang lembaga ini akan berupa apa, bentuknya akan seperti apa,” katanya saat berbincang bersama RRI Pro3, Rabu (29/05/2024).

Usman menekankan, yang jelas, untuk membentuk DMS, pemerintah butuh pijakan aturan, berupa undang-undang. “Seperti yang kita tahu, untuk membuatnya (undang-undang) dibutuhkan waktu yang lama,” ujarnya. 

Dia melanjutkan, bentuk bukan tidak mungkin badan hukum DMS seperti Dewan Pers. Jika seperti Dewan Pers, maka DMS harus independen, dan tidak berada di bawah pemerintah. Jika independen, tambahnya, DMS harus mampu berhadapan dengan industri teknologi raksasa. Ia menyebut, untuk itu, hanya negara yang mampu mengatasinya. 

Search