Densus 88 Diduga Lakukan Intimasi dan Obstruction of Justice terhadap Kejagung

Anggota Bantuan Hukum Pengacara Jalanan, Sumadi Atmadja menilai Aksi memata-matai dan pembuntutan satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diikuti aksi konvoi kekuatan terbuka Brimob Polri di lingkungan Kejasaan Agung (Kejakgung), dinilai bukan cuma bentuk penyalahgunaan kewenangan. Namun juga dapat diduga sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan atas perkara korupsi yang saat ini dalam pengusutan di Jampidsus Kejagung.

Dia mengatakan, aksi sepihak Densus 88 Polri dalam penguntitan dan pamer kekuatan terhadap Jampidsus Kejagung sejatinya memang sudah melanggar konstitusi, serta juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pasalnya, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) 5/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian menyebutkan, Densus 88 Antiteror hanya bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, serta sosialisasi untuk hanya satu jenis tindak pidana. Adapun pidana yang dimaksud adalah terorisme. “Sehingga penguntitan Jampidsus, dan aksi konvoi berlebihan Densus 88 Antiteror di Kejaksaan Agung sudah melampaui kewenangannya, atau disebut sebagai abuse of power,” kata Sumadi.

Search