Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan Undang-undang kemarin, Kamis, 16 Mei 2024.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yakin bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan selesai sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Dasco mengatakan bahwa ia sudah memberi tahu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang ini hanya akan mencakup satu pasal. Pasal tersebut nantinya akan memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah RUU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Kementerian Negara, mulai dari jumlah menteri hingga status wakil menteri. RUU Kementerian Negara membawa perubahan signifikan dalam struktur dan tata kelola kementerian di Indonesia. Penghapusan jabatan wakil menteri dan fleksibilitas jumlah kementerian memberikan kewenangan yang lebih besar kepada presiden. Penambahan tugas pemantauan dan peninjauan UU diharapkan dapat memastikan efektivitas pelaksanaan UU tersebut.

Search