Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali mengalami tarik ulur pembahasan. Kemarin, Rabu (23/2/2022), seharusnya dibahas dalam rapat kerja (raker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, tapi batal.
Fakta tersebut menambah daftar panjang lika-liku pembahasan RUU TPKS yang bahkan usianya sudah setara dengan anak usia masuk Sekolah Dasar (SD) yaitu 6 tahun. Usia tersebut jika dihitung sejak pertama kali RUU ini dibahas di DPR pada Mei 2016. Berkaca pada lama usia RUU tersebut, maka seharusnya pemerintah dan DPR tak ragu-ragu mempercepat pembahasan hingga pengesahan menjadi UU.