Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR harus melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai pelaksanaan KUHP baru. Eddy menjelaskan empat undang-undang yang harus segera dirampungkan itu meliputi UU tentang pidana mati, UU penyesuaian pidana, UU pidana tutupan, dan UU tentang grasi.
Selain itu, Eddy juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga harus segera dirampungkan. Kemudian, Eddy juga menyinggung UU tentang restorative justice. Ia menyebut RUU itu sebetulnya sudah ada di Kantor Menko Polhukam sebelumnya.
Pada saat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang semua undang-undang hingga peraturan pemerintah. Supratman menyampaikan Prabowo meminta agar tak ada UU atau peraturan lain yang menghambat atau tak mendukung sejumlah program strategis pemerintah. Beberapa program strategis yang dimaksud yakni program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan.