Dorongan Menko Polhukam Mahfud MD untuk penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah. Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.”Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, korupsi merupakan sesuatu yang sangat sulit diberantas. Karenanya, pemerintah dan aparat penegak hukum membutuhkan alat lain untuk pemberantasannya. Salah satunya dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Karena itu ia berharap, RUU tersebut diprioritaskan Komisi III DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. “Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (rancangan) undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ngambil begini-begini,” ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (29/3).