Legislator Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen: Pikirkan Nasib UMKM yang Terdampak

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Menurutnya, peningkatan PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat. Hal ini berpotensi menurunkan penjualan produk UMKM dan mengancam stabilitas keuangan mereka.

Evita mengusulkan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, seperti melalui perbaikan sistem perpajakan dan efisiensi belanja negara. Ia juga menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap daya saing produk lokal, yang kemungkinan besar akan kalah dengan produk impor yang lebih murah. Dalam kondisi ini, UMKM memerlukan dukungan pemerintah untuk membuka akses pasar, baik domestik maupun global, serta memperkuat pemasaran produk mereka.

Lebih lanjut, Evita menekankan pentingnya digitalisasi bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di era globalisasi. Ia mendorong pemerintah memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk mempersiapkan UMKM memanfaatkan platform digital, seperti e-commerce, guna meningkatkan penetrasi pasar. Selain itu, kolaborasi dengan BUMN dan pemerintah daerah juga dianggap perlu untuk memperluas jaringan pemasaran produk UMKM Indonesia.

Search