Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani, menilai Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam mencapai target komitmen iklim nasional yang selaras dengan Persetujuan Paris. Meski Indonesia telah memiliki target penurunan emisi yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), realisasinya masih terganjal oleh kebijakan yang tidak konsisten, terutama di sektor energi.Hingga kini, ICEL menilai kebijakan energi nasional masih cenderung memberi ruang besar bagi energi fosil ketimbang mendorong transisi ke energi bersih. Salah satu contohnya, dapat dilihat pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Mineral dan Batu Bara yang memberikan keringanan kepada pelaku industri batu bara.
