Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Klarifikasi Atas Pemberitaan Mengenai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Situs batamtoday.com

Sehubungan dengan pemberitaan terkait Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di situs m.batamtoday.com pada hari Jumat, tanggal 2 Juni 2017 dengan pranala https://m.batamtoday.com/detail2.php?id=91788, dengan judul berita “Presiden Jokowi Minta Menko Perekonomian Segera Ganti Kepala BP Batam”, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tugas Dewan Pertimbangan Presiden sesuai Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara;
  2. Prof. Dr. Sri Adiningsih selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak pernah bertemu dengan Bapak Darmin Nasution, S.E., Ph.D. (Menko Perekonomian) untuk menyampaikan pesan Presiden RI agar segera mengevaluasi jabatan Kepala BP Batam dan pimpinan lainnya;
  3. Ketua Wantimpres tidak pernah memberikan pernyataan kepada wartawan maupun pihak-pihak lainnya bahwa Beliau bertemu dengan Menko Perekonomian untuk menyampaikan pesan Presiden RI agar segera mengevaluasi jabatan Kepala BP Batam dan pimpinan lainnya.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi berita kepada Pimpinan Redaksi batamtoday.com dan menghimbau agar ke depan redaksi dapat melakukan peliputan secara berimbang serta meminta kepada redaksi batamtoday.com untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan berita tersebut dan mengoreksi halaman website dimaksud.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden,

Drs. Subiyantoro

Kontak:

PPID Pelaksana pada Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Sekretariat Negara

email: ppid.wantimpres@gmail.com

Search