Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Kunjungan Kerja ke Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek

Dalam rangka menghimpun informasi mengenai perkembangan pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Prof. Dr. A. Malik Fadjar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden didampingi oleh Bapak M. Maksum Isa, S.Sos., Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik dan Kesra; dan Drs. Kamarullah Halim, Kepala Biro Data dan Informasi, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek pada tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2017.

Kunjungan kerja tersebut diawali dengan kunjungan Prof. Dr. A. Malik Fadjar dan tim ke Kabupaten Blitar dengan melakukan serangkaian pertemuan yaitu pertemuan dengan Bupati Blitar dan Forkompinda Kab. Blitar; Pertemuan dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar; Pertemuan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar (18/10). Selepas dari kabupetan Blitar, Prof. Dr. A. Malik Fadjar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan tim melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tulungagung pada tanggal 19 Oktober 2017 dengan mengadakan beberapa pertemuan yaitu pertemuan dengan Bupati Tulungagung dan Forkompinda Kab. Tulungagung; Pertemuan dengan IAIN Tulungagung, beserta jajarannya; Pertemuan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung; dan Pertemuan dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulungagung, di Kantor Daerah Muhammadiyah Tulungagung. Kunjungan diakhiri dengan lawatan ke Kabupaten Trenggalek pada tanggal 20 Oktober 2017 dengan agenda Pertemuan Bupati Trenggalek dan Forkompinda Kab. Trenggalek; Pertemuan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, beserta jajarannya; dan Pertemuan dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek. Informasi dan masukan yang diperoleh dari berbagai pertemuan tersebut akan dihimpun dan diolah menjadi bahan untuk penyusunan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Wantimpres, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (MEL)

Search