Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan Provinsi lainnya. Selain itu, diharapkan pula agar taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi meningkat, serta kesempatan kepada penduduk asli Papua menjadi lebih besar. Otonomi Khusus tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Undang-Undang tersebut pun telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/2008  tentang Perubahan Undang-undang Otonomi Khusus, yang memberikan kedudukan setara antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya dalam penerimaan hal Dana Otonomi Khusus.

Dalam Undang-undang Nomor 21/2001 disebutkan bahwa dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus diberikan selama 20 tahun. Dengan demikian, pemberian dana otonomi khusus hanya akan berlangsung 5 tahun lagi, karena akan berakhir pada Tahun 2021. Namun demikian, masih dirasakan banyak persoalan di Papua dan belum memberikan perubahan yang signifikan dalam pem-bangunan di Papua. Berdasarkan hal tersebut, Bapak Suharso Monoarfa, Anggota Wantimpres, mengadakan Pertemuan Terbatas mengenai Otonomi Khusus Papua yang diselenggarakan pada hari Rabu, 7 Desember 2016, di Kantor Wantimpres. Pertemuan dihadiri pula oleh Ibu Sri Adiningsih, Ketua Wantimpres, serta Anggota Wantimpres lainnya, yaitu Bapak Sidarto Danusubroto dan Bapak Jan Darmadi. Narasumber pertemuan tersebut adalah Drs. Safrizal Z.A., M.Si. (Direktur Penataan Daerah Otonomi dan DPOD, Kementerian Dalam Negeri), Bapak Frans Maniagasi (Anggota Tim Asistensi Draf Undang-undang Otonomi Khusus Papua), serta Prof. Dr. Irwandy Arief (Dosen Teknik Pertambangan, Institut Teknologi Bandung).

Permasalahan Papua memerlukan penanganan khusus, karena adanya karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan, antara lain adalah perlu adanya kebijakan yang asimetris di Papua, pemekaran daerah otonomi khusus, maupun mengenai akomodasi khusus bagi masyarakat Papua yang belajar di luar Papua untuk diberikan kesempatan khusus bekerja dan membangun Papua. (DKP)

Search